Sabtu 06 Feb 2021 06:24 WIB

 KPK Tahan Dua Tersangka Proyek Jalan di Bengkalis

Keduanya diduga telah merugiankan keuangan negara sekitar Rp 156 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2). KPK menetapkan Handoko Setiono dan Melia Boentaran sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan Jalan Lingkar Batu- Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 yang merugikan negara sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 256 mililar. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2). KPK menetapkan Handoko Setiono dan Melia Boentaran sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan Jalan Lingkar Batu- Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 yang merugikan negara sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 256 mililar. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015. Mereka adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono (HS) dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran (MB).

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi virtual, Jumat (5/2).

Lili menjelaskan, HS diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT Arta Niaga Nusantara dalam pengadaan proyek. Padahal, perusahaan tersebut telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi sejak awal lelang dibuka.

Meski demikian, PT Arta Niaga Nusantara dinyatakan sebagai pemenang tender. Lili mengatakan, para tersangka merekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif.