Jumat 12 Feb 2021 10:08 WIB

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Ditiadakan 

Ujian akhir madrasah berstandar nasional ditiadakan cegah Covid-19

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ujian akhir madrasah berstandar nasional ditiadakan cegah Covid-19. Ilustrasi ujian nasional
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ujian akhir madrasah berstandar nasional ditiadakan cegah Covid-19. Ilustrasi ujian nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan, dan berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran virus corona (Covid-19).  

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.  

Baca Juga

Dia menerangkan, SE tertanggal 1 Februari 2021 ini mengatur UN dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. "UN di MTs dan MA ditiadakan, Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Ramdhani melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/2).

Dia menjelaskan, terkait syarat kelulusan siswa, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah. Artinya siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. 

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal bernilai baik. Ketiga, mengikuti ujian madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah. 

"Ujian madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," ujarnya. 

Ramdhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada. 

Dirjen Pendis juga telah menerbitkan... 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement