REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kembali memanggil anak pedangdut Rhoma Irama, yakni Romy Syahrial. Dia dipanggil terkait penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.
Usai diperiksa, Romy mengaku penyidik menanyakan terkait diundangnya sang adik, Ridho Rhoma saat kampanye pencalonan Ade UU Sukaesih, istri dari mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.
"Ini masalah pemanggilan adik saya (Ridho Rhoma) show di Kota Banjar, jadi kampanye pencalonan istri dari mantan Wali Kota, mantan Wali Kota kan pak Herman Sutrisno, nah istrinya mencalonkan Wali kota banjar namanya Hj Ade UU," kata Romy usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/2).
"Kampanyenya memanggil Rido (Rhoma), tapi menghubunginya ke saya," kata Romy.
Namun, Romy mengaku tak tahu menahu ihwal jumlah uang yang digunakan untuk anggaran tersebut. "Nominalnya saya kurang tahu, tapi saya hanya menghubungi supaya Ridho bisa tampil di Banjar," kata Romi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kepada Romy Syahrial,penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembayaran sejumlah uang kepada beberapa pengisi acara pada saat dilaksanakannya Kampanye Pilkada oleh pihak yang terkait dengan perkara ini. Salah satu pengisi acara adalah Ridho Rhoma yang merupakan adik dari Rommy.
KPK sebelumnya telah memanggil Romy pada Selasa (12/1). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa disertai keterangan. Untuk diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.