Selasa 16 Feb 2021 17:04 WIB

Pemprov Banten Siapkan Insentif Bagi Satgas Covid-19 di 2021

Alokasi insentif bagi Satgas Covid-19 sesuai Surat Mendagri

Petugas melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pakupatan, Serang, Banten. Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk insentif bagi Tim Penanganan COVID-19 atau Satgas Penanganan COVID-19. Pengalokasian anggaran itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Tambahan Penghasilan ASN.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pakupatan, Serang, Banten. Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk insentif bagi Tim Penanganan COVID-19 atau Satgas Penanganan COVID-19. Pengalokasian anggaran itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Tambahan Penghasilan ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk insentif bagi Tim Penanganan COVID-19 atau Satgas Penanganan COVID-19. Pengalokasian anggaran itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Tambahan Penghasilan ASN.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti di Serang, Selasa (16/2), mengatakan sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021. Pemerintah Daerah boleh memberikan honor kepada para anggota Satgas.

Ia mengatakan dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.

"Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-l9, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah," kata Rina.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement