Selasa 16 Feb 2021 17:36 WIB

Kemendikbud: Pelanggar SKB Tiga Menteri akan Dikenai Sanksi

Kemendikbud bisa memberikan sanksi ke sekolah terkait BOS dan bantuan lainnya.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman (tengah bawah)
Foto: tangkapan layar
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman (tengah bawah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak menaati SKB Tiga Menteri, maka akan diberi sanksi. Sanksi yang berlaku akan berjalan sesuai mekanisme.

SKB Tiga Menteri mendapatkan penolakan di sejumlah daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Hendarman mengatakan, jika sampai 30 hari semenjak SKB diluncurkan pemerintah daerah tidak menaati, maka akan ada sanksi.

"Kalau bupati/wali kota menolak ya gubernurnya yang mengambil tindakan dan sanksi," kata Hendarman, dihubungi Republika, Selasa (16/2).

Hendarman menjelaskan, salah satu klausul yang menyebutkan jika terjadi pelanggaran maka pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Sementara itu, di level yang lebih tinggi, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.

Menurutunya, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi jika ada pemerintah provinsi yang melanggar. Terakhir, Kemendikbud bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca juga : LMPI: SKB 3 Menteri Bikin Ricuh

Kementerian Agama bertugas untuk melakukan pendampingan kepada sekolah dan pemerintah daerah. Praktik agama yang didorong adalah moderasi beragama. Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

SKB 3 Menteri berisi tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam.

Baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement