Rabu 17 Feb 2021 13:31 WIB

SKB 3 Menteri, Kemendikbud: Belum Ada Perubahan 

Kemendikbud akan memberi sanksi bila pemerintah daerah yang tak menaati SKB 3 menteri

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh. Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh. Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUD Dikdasmen Kemendikbud) Jumeri menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam dan atribut di sekolah. Menurutnya, sampai saat ini, belum ada perubahan.

"Sejauh ini belum ada perubahan. Kalau mereka menolak ya akan dikenakan sanksi," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (17/2).

Sebelumnya diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak menaati SKB Tiga Menteri, maka akan diberi sanksi. Sanksi yang berlaku akan berjalan sesuai mekanisme.

SKB Tiga Menteri mendapatkan penolakan di sejumlah daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Hendarman mengatakan, jika sampai 30 hari semenjak SKB diluncurkan pemerintah daerah tidak menaati, maka akan ada sanksi.

"Kalau bupati/wali kota menolak ya gubernurnya yang mengambil tindakan dan sanksi," kata Hendarman, dihubungi Republika, Selasa (16/2).

Baca juga : SKB 3 Menteri: Menutup Aurat Bukan Pilihan Tapi Kewajiban

Hendarman menjelaskan, salah satu klausul yang menyebutkan jika terjadi pelanggaran maka pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Sementara itu, di level yang lebih tinggi, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement