Rabu 17 Feb 2021 22:48 WIB

Partai Berkarya Kubu Tommy Menang, AMPB: Santai Saja

AMPB menanggapi santai kemenangan Partai Berkarya Kubu Tommy

Red: Nashih Nashrullah
AMPB menanggapi  santai kemenangan Partai Berkarya Kubu Tommy. Logo Partai Berkarya
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
AMPB menanggapi santai kemenangan Partai Berkarya Kubu Tommy. Logo Partai Berkarya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Partai Berkarya kubu  Tommy Soeharto. Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.  

Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB), Fauzan Rachmansyah, menanggapi santai kemenangan kubu Tommy Soeharto di PTUN tersebut. "Hahaha, kalah menang itu biasa, tapi SK kepengurusan yang berlaku tetap di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono sampai ada putusan inkrah," kata Fauzan saat ditanya wartawan mengenai putusan PTUN, Rabu (17/2).  

Baca Juga

Apalagi, lanjut Fauzan, kubu Tommy hanya menang satu gugatan saja dan itupun belum inkrah. “Dari sembilan gugatan lebih dari Partai Berkarya kepengurusan sebelumnya, cuma satu yang kalah, selebihnya kita menang. Ya wajar-wajar saja.. kita tunggu putusan ditingkat selanjutnya," ujarnya. 

Oleh karena itu, Fauzan meminta seluruh kader di bawah kepemimpinan Ketum Muchdi PR harus tetap solid. Jangan terpancing kubu seberang yang hendak memanfaatkan situasi. “Kemenkumham mengeluarkan SK tentu ada dasar hukum yang kuat, dan pasti juga tidak akan menerima putusan tersebut, dan kitapun akan banding,” katanya.