Jumat 19 Feb 2021 20:15 WIB

Ditangkapnya Fredy Kusnadi dan Pesan BPN kepada Masyarakat

Polda Metro Jaya menangkap Fredy Kusnadi terkait kasus dugaan praktik mafia tanah.

Eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal bersama ibunya sedang diperiksa polisi terkait kasus pencurian sertifikat tanah.
Foto: @dinopattidjalal
Eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal bersama ibunya sedang diperiksa polisi terkait kasus pencurian sertifikat tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur

Aparat Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah. Ia ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2) pagi WIB.

Baca Juga

"Saudara FK (Fredy Kusnadi) tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Menurut Fadil, penangkapan terhadap Fredy berkaitan dengan dua laporan polisi dalam kasus mafia tanah sebelumnya. Kemudian dari tiga laporan polisi tersebut, sudah ada 15 tersangka yang telah diamankan.

Fadil tidak menjelaskan secara mendetail apa peran Fredy dalam sindikat mafia tanah yang sedang ditangani oleh jajarannya tersebut. Namun, Fadil menjelaskan, para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari berperan sebagai aktor intelektual, sampai dengan figur palsu yang berperan sebagai pemilik sertifikat tanah yang sah. Termasuk juga berperan sebagai staff Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih terus mendalami apakah masih ada tersangka lainnya.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yang bertindak sebagai figur (mengaku sebagai pemilik tanah)," ungkap Fadil Imran.

Nama Fredy Kusnadi sebelumnya diungkap oleh Dino Patti Djalal yang  membeberkan bukti-bukti bahwa Fredy terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibundanya. Bukti pertama yang dimilikinya, yakni rekaman pengakuan dari seseorang bernama Sherly. Sherly, kata Dino, saat ini telah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.

"Saya memberikan apresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibu saya," ucap Dino, beberapa waktu lalu lewat akun Instagram-nya.

Bukti kedua yang disampaikan Dino, yakni bukti transfer uang yang diduga merupakan bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya di suatu koperasi. Bukti tersebut berikan ke polisi, yaitu bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp 320 juta. Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya ke suatu koperasi.

"Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 (miliar) sampai Rp 5 miliar dan dibagi-bagi di antara mereka. Paling besar mungkin itu bosnya mendapat Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta," tutur Dino.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal)

Fredy lewat kuasa hukumnya telah membantah klaim Dino. Fredy bahkan pada Rabu (17/2) melaporkan Dino atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, Dino juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama.

“Saya bantah (mafia tanah). Masak kesaksian tersangka dijadikan barang bukti. Menurut saya kurang elok lah, kalau itu kan diproses biarkan proses itu berjalan,” tegas Fredy.

Tonin mengatakan, kliennya melaporkan Dino Patti Djalal terkait Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia mengeklaim Laporan kliennya diterima polisi dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021. Hanya saja, dia tidak memperlihatkan bukti penerimaan laporan tersebut ke awak media.

Lebih lanjut, Tonin mengatakan Dino tidak berhenti berkoar-koar menuding kliennya sebagai mafia tanah di media sosial. Padahal, kata Tonin, kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian, maka harusnya cukup diserahkan ke pihak berwajib tidak dibawa ke media sosial.

"Kami terpaksa melaporkan, karena itu hukum yang mengatakan, dosa apa? Pidana harus kita laporkan. Supaya ia berhenti," tegas Tonin.

Dalam kasus terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal, pihak kepolisian menerima tiga laporan. Dari tiga laporan itu, sebanyak 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi, perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Penangkapan Fredy dan penetapan belasan tersangka ini tak lama setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).

Oleh karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disamping itu, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapa pun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement