REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPC PDIP Akhmat Suyuti terkait perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
"Didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/2).
Tim penyidik KPK rampung meminta keterangan Akhmat Suyuti pada Jumat (19/2) lalu. Disaat yang bersamaan, lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua saksi lain yakni istri tersangka Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom dan soerang pengacara, Hotma Sitompul.
Usai pemeriksaan, Hotma mengaku dikonfirmasi penyidik KPK terkait alasannya kerap terlihat keluar masuk kementerian sosial (kemensos). Dia mengaku kalau kedatangannya ke kemensos untuk membantu mensos Juliari saat itu terkait sebuah perkara perkosaan anak di bawah umur.
"Singkatnya saja untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin. Jadi pak menteri sangat perhatian pada kasus itu, dimintalah membantu. Di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos," katanya.
Hotma membantah ikut terlibat dalam perkara bansos Covid-19 ini. Dia mengatakan, dirinya tidak menerima honorarium dari Kemensos selepas membantu kasus yang ditanganinya itu.
"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk tiga lawyer kami, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan satu pihak swasta Harry Sidabukke (HS).