Jumat 19 Feb 2021 22:29 WIB

IDI: Izin Turnamen Pramusim Piala Menpora tak Sesuai PPKM

IDI meminta turnamen Pramusim Piala Menpora Digelar tanpa Penonton

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyerahkan surat izin keramaian kepada Menpora Zainudin Amali (kiri) usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Kepolisian memberikan izin keramaian untuk pelaksanaan turnamen pramusim Piala Menpora 2021 yang rencananya digelar pada 20 Maret hingga 25 Apri 2021.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyerahkan surat izin keramaian kepada Menpora Zainudin Amali (kiri) usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Kepolisian memberikan izin keramaian untuk pelaksanaan turnamen pramusim Piala Menpora 2021 yang rencananya digelar pada 20 Maret hingga 25 Apri 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri resmi memberikan izin keramaian untuk pelaksanaan turnamen pramusim Piala Menpora 2021 yang dijadwalkan berlangsung pada bergulir 20 Maret hingga 25 April 2021. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan prinsip kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, yaitu menguindari kerumunan.

"Prinsipnya kan pemerintah amat sangat ingin Covid-19 menurun, melandai atau terkontrol. Karena itu, pemerintah membuat program Pembatasan Sosial Beeskala Nesar (PSBB), PPKM, PPKM mikro yang tujuannya mencegah kerumunan. Kemusian kalau sekarang akan menyelenggarakan turnamen ini bagaimana?itu namanya imlelementasinya tidak sesuai dengan tujuan kebijakan," ujar Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi Republika, Jumat (19/2).

Ia mengakui, seringkali kebijakan pemerintah mengenai mencegah kerumunan sudah bagus tetapi implementasi di lapangan tidak sesuai. Padahal, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo berulangkali berpesan supaya implementasi kebijakan ini benar dan konsisten. 

Harusnya, dia melanjutkan, implementasi kebijakan bisa adil dan berlaku untuk semua pihak."Jadi, tidak hanya untuk orang tertentu saja melainkan juga untuk semua orang, organisasi, hingga pemerintah sendiri. Ini harus berlaku umum untuk mengatasi Covid-19," katanya.

Apalagi, dia mengingatkan bahwa persentase kasus positif di Indonesia masih sekitar 25 persen, ini jauh diatas standar organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) dibawah 5 persen. Ia menyontohkan negara-negara lain baru bisa beraktivitas termasuk sekolah tatap muka setelah positivity rate dibawah 10 persen. Kebijakan ini juga berlaku untuk aktivitas publik yang bisa mebgundang kerumunan lainnya, termasuk pertandingan olahraga.

"Jadi, jangan membuat kerumunan, kami tidak setuju (penyelenggaraan turnamen pramusim). Apa tidak sebaiknya Indonesia juga menunggu positivity rate dibawah 10 persen dulu?" katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement