REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Facebook telah membatasi penggunanya di Australia untuk mendapatkan konten-konten berita dari dalam dan luar negeri. Kamis kemarin (18/1), pengguna Facebook di Australia sudah tidak lagi melihat konten berita di 'NewsFeed' atau linimasa mereka.
Akun-akun Facebook milik perusahaan media dan penerbit konten berita juga tidak dapat diakses. Langkah yang diambil Facebook untuk tidak lagi menayangkan konten berita di Australia adalah sebagai tanggapan atas gagasan Pemerintah Australia untuk meloloskan undang-undang 'News Media Bargaining Code'.
Apa itu 'News Media Bargaining Code'?
Pada 20 April 2020 Pemerintah Australia telah meminta Komisi Persaingan Usaha dan Pelanggan (ACCC) untuk mengembangkan kode etik yang sifatnya wajib untuk mengatasi "ketidakseimbangan" daya tawar bisnis media pemberitaan dengan platform digital, seperti Google dan Facebook.
Rancangan Undang-undang tersebut mulai diperkenalkan kepada Parlemen Australia pada 9 Desember tahun lalu.
Pemerintah Australia mengatakan rancangan UU tersebut menjadi yang pertama di dunia mengatur soal kegiatan bisnis perusahaan teknologi besar, seperti Google dan Facebook.
Tujuan lain yang ingin dicapai dari undang-undang kode etik tersebut adalah "mempertahankan jurnalisme yang melaporkan kepentingan publik" di Australia.
Pemberlakuan pertama akan dilakukan terhadap 'Google Search' dan 'FacebookNewsfeed'. Perusahaan lainnya akan menyusul jika terbukti ada ketidakseimbangan daya tawar, atau 'bargaining power'.