Senin 22 Feb 2021 18:15 WIB

PPKM Mikro Diberlakukan, Ini yang Dilakukan Kemendes PDTT

Kemendes PDTT mendirikan pos relawan desa hingga menerjunkan pendamping awasi PPKM

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (21/2/2021). Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode pertama mampu menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 sekitar 17,27 persen dalam sepekan, untuk itu Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (21/2/2021). Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode pertama mampu menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 sekitar 17,27 persen dalam sepekan, untuk itu Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberlakukan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro per 9 Ferbruari 2021 dan diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengaku sejak awal ikut mendukung kebijakan ini dengan melakukan sosialisasi, mendirikan pos relawan desa hingga menerjunkan pendamping untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Mikro di enam provinsi.

Plt Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT Rosyidah Rachmawaty mengaku, pihaknya memantau 22 ribu desa di enam provinsi di Jawa-Bali, kecuali DKI Jakarta karena tak memiliki desa. Sebanyak 22 ribu desa di enam provinsi di ini, dia menambahkan, merupakan fokus wilayah yang melaksanakan PPKM mikro. Ikut mendukung PPKM Mikro, Kemendes PDTT juga ikut melakukan berbagai kegiatan di wilayah ini.

Baca Juga

"Ada sosialisasi, kemudian penyediaan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, mendirikan pos relawan desa yang mencapai 18.535 desa. Artinya, sudah lebih dari 80 persen (dari 22 ribu desa yang menerapkan PPKM mikro)," ujarnya saat konferensi virtual BNPB bertema 'Dampak Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro', Senin (22/2).

Tak hanya itu, Kemendes PDTT  juga ikut mendirikan pos gerbang desa, kemudian ikut mendirikan tempat isolasi sebanyak 4.151 desa. Tak hanya itu, dia melanjutkan, Kemendes PDTT juga mengadakan pendataan terhadap masyarakat yang rentan sakit kemudian terus melakukan imbauan untuk menggunakan masker di desa dan protokol kesehatan 5M juga diterapkan.

Bahkan, dia melanjutkan, dukungan anggaran juga diberikan Kemendes PDTT yaitu delapan persen dari pagu dana desa dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Ia menyebutkan total dana desa untuk penanganan Covid-19 sekitar Rp 767.672.357.943.

Baca juga : PPKM Mikro Diklaim Efektif Kendalikan Penyebaran Covid-19

"Kemendes PDTT terus melakukan pemantauan dan sudah menerbitkan peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan untuk memperlancar atau relaksasi pencairan 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement