REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar Polri memberikan sanksi tegas terhadap dua oknum anggota kepolisian di Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease, Maluku, yang terlibat kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB). Tindakan tegas untuk memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat kepolisian lainnya.
"Jika terbukti, maka dua anggota Polri harus dipecat dan dipidanakan," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Mantan ketua Komisi III DPR itu mengutuk keras aksi yang dilakukan oknum kepolisian yang berasal dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease tersebut. Saat ini, ia mengatakan, pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan di Papua.
Karena itu, langkah ini tidak boleh ternodai oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Jangan dugaan tindakan tersebut memperkeruh suasana keamanan dan ketertiban di bumi cendrawasih" ujarnya
Azis juga meminta pihak Propam Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKSB. Ia menegaskan penjualan senjata kepada pihak KKSB secara terorganisir adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami minta agar kasus ini diusut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara," imbaunya.
Sebelumnya, Polda Maluku menyatakan, dua anggota polisi yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) akan diproses pidana dan kode etik. Keterlibatan dua polisi itu terungkap dari pengakuan tersangka yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat, Rabu (10/2) lalu.
"Yang jelas kami sedang memproses mereka secara pidana maupun pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoira, Senin (22/2).