Selasa 23 Feb 2021 13:44 WIB

Penyaluran BOS Madrasah Swasta Kini Dilakukan Terpusat

Penyaluran BOS Madrasah swasta dilakukan Ditjen Pendidikan Islam Kemang

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS)
Foto: Rumah Zakat
Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi madrasah swasta tahun ini dilakukan terpusat oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag). Dana BOS tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) kabupaten/ kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai.

"Targetnya dana BOS madrasah swasta tahap satu dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan," kata Umar melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (23/2).

Menurutnya, ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta tahap satu. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam pada 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui portal BOS Kemenag.

"Saat ini dalam rentang 22 sampai 26 Februari 2021, kita sedang mengintensifkan sosialisasi kebijakan penyaluran dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag," ujarnya.

Umar mengatakan, madrasah sudah harus mulai menyusun rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021. Bagi madrasah yang telah mendapatkan Bimtek penerapan evaluasi diri madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan aplikasi e-RKAM.

"Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya," ujarnya.

Ia menekankan, akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Direktorat KSKK Madrasah. Proses penandatanganan PKS ini dilakukan  melalui portal BOS Kemenag.

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui login aplikasi portal BOS madrasah. Proses ini berlangsung dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021. Persyaratan dan standar  dokumen  administrasi pencairan dana BOS madrasah  swasta tahun anggaran 2021 dapat dilihat dan   diakses melalui portal BOS Kemenag.

"Tim pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan dana BOS melalui bank penyalur. BOS MI sebesar Rp 900 ribu, BOS MTs Rp 1,1 juta, sedang BOS MA/ MAK sebesar Rp 1,5 juta. Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021," kata Umar.

Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS tahap satu melalui login aplikasi portal BOS madrasah paling lambat 30 Juni 2021. Mengenai kendala, pertanyaan dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS madrasah tahun anggaran 2021 dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement