Selasa 23 Feb 2021 17:53 WIB

Anggaran untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19 tak Lagi Ada

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, masih mengecek kabar tersebut.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19, tidak lagi tersedia. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun angkat bicara mengenai masalah ini. Satgas mengatakan, pemerintah hati-hati saat menganggarkan seluruh program.

"Pemerintah pastinya menganggarkan segala program nasional dengan teliti dan sesuai tingkat prioritas yang ada," kata  Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika, Selasa (23/2).

Kendati demikian, dia tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, keterangan rinci mengenai alasan penganggaran ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Sosial (Kemensos). 

Terpisah, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto mengaku, masih mengecek kabar tersebut.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin (22/2).

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan, tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement