REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, disebut memiliki penghasilan Rp 1,5 miliar dari usaha burung walet. Hal tersebut diungkapkan Elia, adik ipar Nurhadi, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA pada Rabu (24/2).
Dalam persidangan, adik kandung dari Tin Zuraida itu mengaku bahwa keluarganyalah yang mengelola usaha sarang burung walet milik Nurhadi. Dia menegaskan, tidak pernah membohongi Nurhadi terkait penghasilan usaha burung walet tersebut.
"Ibu saya dalam catatan kecilnya mencatat semua penjualan untuk ditunjukan ke Pak Nurhadi, intinya ibu saya tidak membohongi. Sangat amanah," ujar Elia.
Nurhadi yang hadir dalam persidangan menanyakan kepada Elia berapa penghasilan dari menjual sarang burung walet tersebut. Elia mengungkapkan dalam setahun bisa menjual sarang burung walet sebanyak 100 kilogram. Bahkan penghasilannya dalam setahun bisa mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dalam satu tahun saat saya mengelola satu rumah sarang burung tahun 1981 sampai 1993, terakhir berapa panennya?" tanya Nurhadi ke Elia.
"Pastinya hampir 100 kilogram, harga per kilogram Rp 15-17 juta. Satu tahun ya Rp 1,5 miliar," beber Elia.
Menanggapi ini, Nurhadi mengakui sejak 1993 sudah mempunyai usaha burung walet. Dia pun mengamini, penghasilannya dalam setahun dari sarang burung walet itu sebesar Rp 1,5 miliar.
"Sejak tahun 1993 saya sudah punya penghasilan tambahan Rp 1,5 miliar," klaim Nurhadi.
Sementara itu, Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, mengatakan, bahwa penghasilan kliennya dari usaha sarang burung walet mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya memang benar adanya. "Ibu Elia menerangkan memang benar, aset Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu fakta, bukan fiktif, bukan hoaks," kata Rudjito.
Rudjito mengklaim, penghasilan kliennya bukan dari aliran korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Dia menyebut, selain dari lembaga kekuasaan kehakiman, Nurhadi juga memeroleh penghasilan dari sarang burung walet.
"Jadi memang suatu fakta yang tidak bisa tidak menunjukkan bahwa kemampuan finansial Pak Nurhadi itu yamg dihasilkan dari budidaya sarang burung walet itu memang suatu hal yang realistis," tegas Rudjito.
Maka dari itu, dia menegaskan Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran uang haram dari pengurusan perkara di MA, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Itu (dakwaan) terbantahkan dengan keterangan saksi Ibu Elia. Itu paling utama dari keterangan saksi ini, yang ingin menegaskan mengkonfirmasi aset Pak Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu yang real, bukan hoaks dan bukan fiktif," tegas Rudjito.
Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.