REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi tak menampik ada empat tenaga kesehatan (nakes) yang sempat dijadikan tersangka karena memandikan jenazah Covid-19 beda jenis kelamin. Kendati demikian, ia meyakinkan jika Kemenkes dan tenaga kesehatannya sudah melakukan pemulasaran jenazah sesuai aturan.
"Kita tentunya sesuai norma yang berlaku ya," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (25/2).
Sebelumnya, diberitakan ada empat nakes di RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara yang dijadikan tersangka karena memandikan jenazah wanita pasien suspek Covid-19. Keempat tersangka itu, dilaporkan oleh suami dari jenazah itu dengan tuduhan Penodaan Agama Pasal 156a Huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tetapi, baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar diketahui baru saja menghentikan tuntutan terhadap kasus empat nakes itu. Dijelaskan, penghentian kasus itu dilakukan oleh penuntut umum karena tidak terdapat cukup bukti.
Siti menyatakan, pemulasaran jenazah suspek Covid-19 memang ada dan memerlukan prosedur khusus. Sehingga, para tenaga kesehatan di lingkungannya akan menerapkan pemulasaran tersebut sesuai prosedur.
Dalam kasus sebelumnya, ia tak menampik ada kekhawatiran yang bertentangan. Namun, ia meyakinkan, apabila ada tenaga kesehatan yang melanggar protokol ataupun prosedur yang telah ditentukan, sanksi bisa saja dijatuhkan. "Ada komite etik dan komite profesi ya," ungkap dia.