REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak ada urgensi pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mengatakan, tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap pertama.
"Menurut kami sangat tidak tepat. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes (tenaga kesehatan) atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap I itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ucap Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/2).
Dewi pun meminta KPK meninjau ulang pemberian vaksin bagi para tahanannya karena bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin. "Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap I," ujarnya
ICW memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK termasuk untuk tahanan bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. "Tetapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya? Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin. Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," katanya.