Senin 01 Mar 2021 23:55 WIB

Pengusaha Penyuap Anggota BPK Divonis 2 Tahun Penjara

Leonardo Jusminarta dinilai terbukti menyuap Rizal Djalil total Rp 1,35 miliar.

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarat memvonis Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Leonardo terbukti menyuap Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"ketua majelis hakim Albertus Usada di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3) malam.

Baca Juga

Persidangan dilakukan melalui video conference dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Leonardo mengikuti persidangan dari Gedung KPK. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif dan sopan, terdakwa dalam kondisi sakit," tambah Hakim Albertus.

Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Leonardo untuk melakukan pembukaan empat rekening miliknya. Dalam perkara ini, Leonardo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan milik Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Leonardo berkenalan dengan Rizal Djalil melalui mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Leonardo menyampaikan keinginan mengerjakan proyek di Kementerian PUPR dan disambut baik Rizal Djalil dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan Leonardo.

Rizal lalu menandatangani surat tugas pada 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar. Setelah PT Minarta memenangkan lelang, Leonardo dan anak buahnya Misnan memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM yaitu Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto sejumlah Rp300 juta pada Desember 2017, Ketua Poja Aryanda Sihombing menerima Rp600 juta secara bertahap sejak Desember 2017, Anggota Pokja Rusdi sejumlah Rp40 juta sekitar akhir Desember 2017 dan Anggota Pokja Suprayitno sejumlah Rp15 juta pada akhir Desember 2017.

Sedangkan uang kepada Rizal diserahkan Leonardo melalui karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan pada Maret 2018 melalui Febi Festia yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dan 20 ribu dolar AS.Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar itu kepada anak Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018 di mal Transmart Cilandak sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.

Dipo pada malam harinya lalu menyerahkan paper bag berisi uang Rp1 miliar itu ke rumah Rizal dan meletakkan uang di meja ruang kerja Rizal. Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR yakni Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei - 4 Oktober 2018 di kantor SPAM Pejompongan sejumlah Rp1,25 miliar, Mochammad Natsir pada Juli 2018 di kantor staf ahli menteri PUPR sejumlah 5 ribu dolar Singapura, dan M Sundoro alias Icun pada Juni 2018 di ruang kerja Direktur PSPAM sejumlah Rp100 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement