REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkejut dengan jumlah kasus hukum yang ada di kementerian yang dia pimpin. Hal tersebut dia ungkapkan saat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menandatangani perjanjian kerja sama sistem pengaduan korupsi.
"Saya di awal pada saat bekerja tentu ketika membuka data mengenai kasus hukum yang ada di BUMN itu. Jumlahnya luar biasa banyak 159 dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53, waduh," kata Erick Thohir di Jakarta, Selasa (2/3).
Dia mengatakan, hal itu membuat kementerian BUMN berbenah dengan mengedepankan transparansi guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut dia, perbaikan sistem serta memilih pimpinan yang berintegritas diharapkan bisa meminimalisasi timbulnya kasus korupsi.
"Tentu sebagai pimpinan, saya justru berpikir terbalik. Bagaimana Kementerian BUMN harus mengintrospeksi diri dibandingkan menyalahi yang terkena," katanya.
Dia mengatakan, perbaikan itu dilakukan dengan menerbitkan sejumlah peraturan menteri (permen). Salah satunya yang akan diterbitkan pekan ini adalah permen Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen tersebut mengatur penugasan antar perusahaan/lembaga guna menghindari terjadinya tumpang tindih.
Baca juga : Emas Antam Stagnan, Selisih Harga Buyback Semakin Jauh
Dia menjelaskan, PMN penugasan harus ditandatangani penugasannya oleh menteri terkait yang menugaskan. Hal itu kemudian dikomunikasikan ke kementerian BUMN lalu kementerian BUMN akan duduk bersama kemenkeu untuk menyepakati dari pada penugasan tersebut.
"Jadi tidak ada grey area yang dari dulu sudah sejak awal kita bicarakan. Yang kita harapkan saat ini adalah bisnis proses bukan project base," katanya.