Rabu 03 Mar 2021 04:15 WIB

Sucofindo Hadirkan Aplikasi Registrasi Sertifikat Halal

Aplikasi pengujian halal memudahkan para pelaku usaha melakukan proses registrasi.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Sertifikasi halal (ilustrasi). PT Sucofindo (Persero) merilis aplikasi lembaga pengujian halal (LPH) untuk registrasi daring untuk sertifikasi halal.
Foto: Antara/Ampelsa
Sertifikasi halal (ilustrasi). PT Sucofindo (Persero) merilis aplikasi lembaga pengujian halal (LPH) untuk registrasi daring untuk sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sucofindo (Persero) merilis aplikasi lembaga pengujian halal (LPH) untuk registrasi daring untuk sertifikasi halal. Direktur Utama Sucifindo Bachder Djohan Buddin mengatakan peluncuran aplikasi LPH merupakan komitmen perusahaan dalam mengoptimalkan pelayanan kepada pelaku usaha terkait dengan pemastian produk halal.

"Aplikasi ini memudahkan para pelaku usaha melakukan proses registrasi dan pengajuan untuk dilakukan pemeriksanaan produk halal," ujar Bachder dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (2/3).

Bachder menambahkan aplikasi LPH ini juga memberikan efisiensi mobilitas pelaku usaha di masa pandemi ini. Bachder mengatakan aplikasi ini dapat menjangkau seluruh pelaku usaha, serta dilengkapi dengan fitur yang memudahkan. 

"Untuk menggunakan aplikasi ini, para pelaku usaha cukup mengakses halal.sucofindo.co.id," ungkap Bachder.

Bachder menyebut aplikasi LPH registrasi sertifikasi halal ini juga merupakan respon Sucofindo terhadap UU Cipta Kerja terkait dengan halal, terutama dalam mempercepat alur proses pengujian dan sertifikasi halal. Bachder menyampaikan komitmen perusahaan dalam mengoptimalkan serta mengembangkan kualitas baik dari sisi operasional serta SDM di seluruh unit layanan Sucofindo sehingga dapat melayani terkait industri halal di setiap lokasi unit layanan.

Direktur Komersial 1 Sucofindo Herliana Dewi mengatakan penggunaan aplikasi ini dapat direalisasikan setelah para pelaku usaha telah mengajukan permohonan proses sertifikasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

"Setelah para pelaku usaha mengajukan permohonan proses sertifikasi kepada BPJPH, selanjutnya BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen. Kemudian BPJPH, menetapkan LPH berdasarkan pemilihan dari pemohon (pelaku usaha). Khusus bagi pelaku usaha dengan LPH Sucofindo dapat dilakukan proses registrasi secara cepat dengan pengajuan daring atau luring," ujar Herliana.

Sebagai LPH, Herliana menjelaskan Sucofindo bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk. Kemudian, BPJPH menerima dan memverifikasi hasil pemeriksaan hasil pengujian Sucofindo. Tahapan selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menerbitan keputusan penetapan kehalalan produk. 

"Setelah mendapat keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI, BPJPH dapat menerbitkan sertifikat kehalalan produk," ungkap Herliana.

Herliana mengatakan Sucofindo melakukan pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh. Sucofindo dilengkapi dengan laboratorium PCR terkini, yaitu dengan digital froplet PCR melalui metode validasi kami menggunakan Specifity, Linearity, Presicion, LOD, dan LOQ.

Sebelumnya, Sucofindo telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang penetapan Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diserahkan secara langsung oleh Kepala BPJPH, Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso pada 19 Oktober 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement