Kamis 04 Mar 2021 11:37 WIB

Dituduh Berkhianat, Marzuki Alie Lapor Polisi

Marzuki Alie keberatan atas tuduhan dari Demokrat kepadanya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Marzuki Alie (tengah).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Marzuki Alie (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, bakal melaporkan pengurus Partai Demokrat ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/3) siang ini. Marzuki mengutus Rusdiansyah sebagai kuasa hukum guna menyampaikan laporan tersebut.

"Hari ini mau masukkan laporan. Kami sudah di jalan menuju Bareskrim sekarang di Diponegoro," kata Rusdiansyah pada Republika, Kamis (4/3).

Baca Juga

Sayangnya, Rusdiansyah belum bersedia menyebut nama-nama petinggi Demokrat yang dilaporkan. Rusdiansyah hanya menjabarkan poin-poin yang jadi alasan pelaporan tersebut. Marzuki Alie keberatan atas segala tuduhan yang dialamatkan DPP Demokrat kepadanya.

"Terkait tiga hal yang dilaporkan yaitu tuduhan kudeta, tuduhan pengkhianat dan dituduh dipecat dengan tidak hormat," ujar Rusdiansyah.

Diketahui, Partai Demokrat resmi memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Dua di antaranya  adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie dan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.

"Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat keterangan resminya, Jumat (26/2).

Marzuki dipecat karena dinilai melanggar etika. Ia dinilai terbukti bersalah ketika pernyataannya di media, yang seakan menunjukkan adanya permusuhan di internal Partai Demokrat. "Sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat," ujar Herzaky.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement