REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Tidak hanya AHY, Marzuki juga melaporkan tiga pejabat dan satu orang kader Partai Demokrat.
"Yang saya bisa sampaikan lima orang. Satu orang kader bukan pengurus, empat orang pengurus teras Partai Demokrat. Ya salah satu yang akan kita laporkan, AHY salah satunya," ungkap pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Menurut Rusdiansyah, pelaporan tersebut dilakukan usai kliennya dipecat dari Partai Demokrat beberapa waktu lalu. Kemudian ada beberapa hal yang menjadi dasar Marzuki Alie ingin melaporkan kelima orang tersebut. Antaranya, Marzuki Alie merasa dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat
"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan dimana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta," tegas Rusdiansyah.