Kamis 04 Mar 2021 14:12 WIB

AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pelaporan karena Marzuki Alie merasa dituduh melakukan upaya kudeta kepemimpinan PD.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah (kemeja putih) melaporkan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Foto: Republika/Ali Mansur
Pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah (kemeja putih) melaporkan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Tidak hanya AHY, Marzuki juga melaporkan tiga pejabat dan satu orang kader Partai Demokrat. 

"Yang saya bisa sampaikan lima orang. Satu orang kader bukan pengurus, empat orang pengurus teras Partai Demokrat. Ya salah satu yang akan kita laporkan, AHY salah satunya," ungkap pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Menurut Rusdiansyah, pelaporan tersebut dilakukan usai kliennya dipecat dari Partai Demokrat beberapa waktu lalu. Kemudian ada beberapa hal yang menjadi dasar Marzuki Alie ingin melaporkan kelima orang tersebut. Antaranya, Marzuki Alie merasa dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat

"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan dimana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta," tegas Rusdiansyah.

Bahkan, kata Rusdiansyah, kliennya sudah menyampaikan kepada pihak-pihak tersebut untuk tidak menuduh sembarangan. Karena bagaimanapun juga, meski sebagai kader biasa, tapi Marzuki Alie pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI, dan juga pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat.

"Tidaklah jelek-jelek amat harusnya di mata Partai Demokrat dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayun terhadap diri beliau (Marzuki Alie)," ungkap Rusdiansyah.

Dikatakan Rusdiansyah, pada 24 Februari lalu, terlapor mengatakan dibeberapa media akan memecat kader yang berkhianat dengan Partai Demokrat. Kemudian pada 26 Februari, Marzuki Alie dipecat dengan tidak hormat dan disampaikan melalui rilis media. Padahal, di surat keputusan pemberhentian tidak ada kata-kata seperti itu .

"Judul rilisnya itu Demokrat memecat penghianat partai, padahal di surat keputusan pemberhentian klien kita tidak ada kata-kata seperti itu. Inilah yang melatarbelakangi kita sampai ke Bareskrim Polri," tutur Rusdiansyah.

Namun pada saat pelaporan itu, Marzuki Alie sendiri tidak tampak. Hanya Rusdiansyah bersama seorang rekannya. Dia berjanji kepada awak media akan menyampaikan perkembangannya, apakah laporannya tersebut diterima atau ditolak oleh Bareskrim Polri. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement