REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor sejumlah uang ke kas negara. Salah satunya yakni cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani senilai Rp 100 juta. Diketahui, Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Pada Selasa (2/3) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp 100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Penyetoran tersebut, sambung Ali, dilakukan sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh KPK.
Selain Ahmad Yani, KPK juga menyetor ke kas negara uang pengganti sebesar Rp 50 juta dari wiraswasta Karunia Alexander Muskitta yang merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). Kemudian Rp 50 juta dari terpidana Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar yang merupakan terpidana perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Lembaga antirasuah juga menyetor Rp 200 juta yang merupakan pembayaran uang denda dari terpidana M Indung Andriani K, terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Terakhir, KPK menyetor senilai Rp 302.675.000 cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi yang merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.