REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari mengingatkan agar konflik dualisme kepengurusan yang menimpa partai Demokrat selesai sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2024. Qodari mewanti-wanti rumitnya Pemilu 2024 jika Demokrat masih bersengketa.
Qodari menyampaikan perdebatan politik hingga berujung pengadilan merupakan proses yang lumrah dari dualisme kepengurusan partai. Berdasarkan perkiraannya, proses hukumnya hingga tuntas dapat memakan waktu beberapa tahun.
"Kalau belajar dari parpol lain yang dualisme kepengurusan akan berproses di pengadilan paling rendah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Berapa lama? Dari pengalaman parpol lain sengketa bisa beberapa tahun," kata Qodari dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Ahad (7/3).
Qodari menjelaskan setelah keluar putusan MA barulah kepengurusan yang legal disahkan oleh Kemenkumham. Dengan pengesahan itu maka menjadi dasar mendaftar ke KPU.
"Dengan pertimbangan jadwal pemilu adalah 2024 maka harusnya semua sudah selesai sebelum 2024, karena kalau tidak selesai akan terjadi perdebatan yang repotkan KPU kalau kedua kubu ajukan calon ke KPU," ujar Qodari.
Qodari menilai KPU akan mengalami kesulitan jika konflik Demokrat berlarut-larut hingga 2024. Sebab KPU-lah yang berpeluang mendapat desakan dari kedua kubu Demokrat. "KPU-nya bisa jadi korban didesak oleh kedua kubu (Demokrat)," ucap Qodari.
Kepala KSP Moeldoko akhirnya ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB, Jumat (5/3). Kubu Ketua Umum Demokrat AHY dan Ketua MTP Demokrat SBY menyatakan KLB itu ilegal karena tak sesuai AD/ART partai.
Keputusan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2026 dibacakan oleh mantan kader Demokrat yang baru saja dipecat, Jhoni Allen. Pengangkatan Moeldoko sontak mengundang reaksi keras kubu Cikeas hingga menggelorakan 'perang mencari keadilan'.