REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral saat menanggapi upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan 'kudeta' Partai Demokrat. Upaya PK diketahui diajukan oleh Demokrat kubu Moeldoko.
"Kalau dia mengajukan ke pengadilan, kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, PK, kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku dan berlaku sebagaimana ketentuan hukum. "Kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujarnya.
Meskipun demikian, Yasonna menyatakan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung, mengingat Kemenkumhamlah yang menyatakan Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kami tentu akan menjawab kalau ada (PK). Ini soal normal saja," ucap Yasonna.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan IndonesiaMoeldoko telah mengajukan PK untuk putusan MA terkait dengan 'kudeta' Partai Demokrat.
"Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/4)
PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. Di sisi lain, Moeldoko mengaku tidak mengurus pengajuan PK terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti Jakarta, Senin (3/4/2023).