REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga dua minggu ke depan. Dengan begitu berlaku sampai 22 Maret 2021.
"Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro dilanjutkan untuk dua minggu ke depan. Mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3).
PPKM kali ini, kata dia, diperluas ketiga provinsi. Meliputi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021," ujar Airlangga. Ia menambahkan, penerapan PPKM tersebut sama seperti sebelumnya yaitu memenuhi empat parameter.
Keempat parameter itu yakni, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Kemudian tingkat kematian di atas rata-rata nasional serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Selama penerapan PPKM, kata Airlangga, jumlah kasus aktif secara nasional menurun signifikan. Per 7 Maret 2021, persentase kasus aktif sebesar 10,71 persen sebelumnya per 21 Februari 2021 sebesar 12,29 persen.