REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku belum menerima dokumen terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Padahal, partai berlogo bintang mercy itu mengatakan akan segera mengirimkan dokumen hasil KLB ke Kemenkumham. "Belum, Kemenkumham belum terima dokumen hasil KLB Demokrat di Deli Serdang," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (10/3).
Meski demikian, dia tidak menjawab lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait rencana kedatangan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham.
Demokrat kubu Deli Serdang sebelumnya mengaku telah menyerahkan dokumen hasil KLB ke Kemenkumham.
Salah satu panitia KLB Demokrat, Ilal Ferhard, mengatakan bahwa dokumen itu telah diserahkan ke Kemenkumham pada Selasa (9/3) pukul 14.00 WIB.
Dia melanjutkan kalau sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi sudah diserahkan ke Kemenkumham.
Baca juga : Alasan Moeldoko Terima KTA Partai Demokrat
"Jadi, sudah diantar dan sudah diterima di Kumham. Di sana kan ada tim advokasi kita. Yang penting kan dinyatakan masuk dulu ke situ. Bila ada kurangnya, kita tambahkan sambil berjalan. Sekarang yang penting sudah masuk dulu," katanya.
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lebih dulu menyambangi Kemenkumham. AHY datang pada Senin (8/3) lalu guna menyatakan keberatan terkait pelaksanaan KLB Demokrat di Deli Serdang.
Dia menyerahkan lima kontainer berisi dokumen keabsahan Partai Demokrat kubu miliknya sebagai bahan pertimbangan. Dia melanjutkan, dokumen-dokumen itu akan melengkapi laporan verbal yang dilakukan ke Kemenkumham.
Dia melanjutkan, berkas-berkas tersebut akan melengkapi fakta yang dikumpulkan bahwa KLB di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Dokumen berisi di antaranya adalah konstitusi Partai Demokrat, yakni AD/ART yang telah disahkan pemerintah pada tahun lalu.