REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pribadi Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin mengungkapkan, bahwa atasannya menyimpan uang Rp 7 Miliar sampai Rp 10 miliar dalam bentuk tunai di kediaman pribadinya. Hal tersebut disampaikan Amiril saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Awalnya Amiril ditanyai Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sejak kapan mulai mengurus keuangan Edhy Prabowo. Kepada penuntut umum Amiril mengaku mengelola keuangan Edhy sejak 2015.
"Mengelola keuangan seperti apa?," tanya jaksa Siswhandono kepada Amiril.
"Kalau ada uang kegiatan saya yang urus sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," ujar Amiril.
Amiril mengatakan, uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Kompleks Perumahan Kalibata. "Berapa jumlah yang disimpan," cecar Jaksa.
"Rp 7 miliar - Rp 10 miliar dalam bentuk tunai disimpan di rumah," kata Amiril.
Dia membeberkan semua uang yang diberikan Edhy kepadanya selalu disimpan dalam bentuk tunai. Adapun uang yang disimpannya itu berasal dari uang operasional, uang perjalanan dinas, dan tambahan pribadi.
Amiril pun dicecar soal uang tambahan pribadi. Dia mengaku, bahwa tidak begitu mengetahui asal-usul tambahan pribadi itu.
Namun, lanjut Amiril, uang tambahan pribadi itu diperoleh dari orang. "Sumbernya saya kurang memperhatikan, tapi setahu saya pengembalian uang dari orang," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706 juta. Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Suap diberikan Suharjito guna mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Disebutkan dalam dakwaan, uang suap digunakan oleh Edhy dan istrinya untuk kepentingan pribadi.
Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.