Senin 15 Mar 2021 12:42 WIB

 KPK Sita Rp 52,3 M Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Uang diduga berasal dari para eksportir yang dapat izin ekspor benur di KKP TA 2021.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank BUMN dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

"Hari ini (15/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3).

Ali mengatakan, mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. 

Padahal, menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada. "Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," ujar Ali.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy sebagai penerima. 

Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito telah didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440 kepada Edhy. 

Baca juga : Warga Terdampak Proyek MNC Lido City Menolak Pindah

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement