REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diajukan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Hakim berpendapat, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Hakim tunggal Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Suharno berpendapat, pertimbangan yang membuat gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur, di antaranya sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pendapat tersebut, dia menambahkan, sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur sehingga kasus yang sedang dijalani tetap dilanjutkan. Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menilai penafsiran hakim tunggal Suharno dalam putusan sidang itu keliru.
"Sebenarnya, hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," katanya.
Sementara, perkara praperadilan sudah selesai dan sidang sekarang bukan lagi proses pemeriksaan, melainkan pembacaan putusan. Rencananya, pihaknya akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal pekan depan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan, hasil praperadilan yang dinyatakan gugur tersebut sesuai dengan peraturan.
"Manakala pokok perkara sudah disidang yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur, maka sesuai aturan yang berlaku praperadilan itu atau permohonan ini belum diputus, maka permohonan pemohon dinyatakan gugur," ujarnya.