REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid mengatakan saat ini Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca. Meski begitu beliau tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi keputusan dan hasil sidang pleno Komisi Fatwa MUI.
“Sudah ada keputusan. Silahkan langsung menghubungi Pak Ni'am. Terima kasih,” ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (17/3).
Sementara itu, hingga saat ini, Asrorun Ni’am Sholeh yang menjabat sebagai Sekertaris Umum Komisi Fatwa MUI belum memberikan keterangan apapun.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Ir Muti Arintawati mengatakan, saat ini LPPOM MUI telah selesai melakukan pengkajian vaksin AstraZeneca. Hasil kajian, kata dia, juga telah diserahkan ke Komisi Fatwa MUI.
“Kajian LPPOM sudah selesai dan hasilnya sudah diserahkan ke Komisi Fatwa. Untuk kelanjutannya silakan menghubungi Komisi Fatwa,” ujar Muti saat dihubungi Republika, Rabu (17/3).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca ditunda sementara di Indonesia. Budi mengatakan, pihaknya juga tengah menunggu fatwa halal vaksin AstraZeneca dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"MUI harusnya ada rapat dalam besok atau lusa, sehungga fatwanya bisa dikeluarkan dalam dua hari kedepan ini," ujar Budi, Senin (15/3).
Budi juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari organisasi kesehatan dunia (WHO) terkait efek samping dari vaksin AstraZeneca tersebut.