Kamis 18 Mar 2021 09:41 WIB

Irit Bicara Anies Ditanya Soal Rumah DP Nol Rupiah

Kepgub tentang batasan penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dicabut.

Red: Andri Saubani
Warga memfoto rumah tipe hunian DP Nol Rupiah berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) di Kantor Informasi Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Ahad (21/1). Pemprov DKI Jakarta menaikkan batas upah syarat pemohon program rumah DP nol rupiah menjadi Rp 14,8 juta. (ilustrasi)
Foto:

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, perubahan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP Rp 0 yang ditingkatkan menjadi Rp 14,8 juta dari sebelumnya Rp 7 juta karena terkait dengan kondisi di Jakarta. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menyebut perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama atas mahalnya harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

"Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan Rp 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," kata Sarjoko di Jakarta, Rabu.

Kendati terdapat perluasan penerima manfaat, Sarjoko menyebut warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini. Sarjoko juga menyampaikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.

"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa (rumah susun sewa) sambil menata kondisi keuangan mereka. Dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah harapannya bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta, beber dia, berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.

  1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:

    Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta. Selain itu, penyediaan rusunawajuga tetap dilakukan serta pembenahan pengelolan rusunawa terus dilakukan, di antaranya melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.

  2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:

    Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP nol rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.

  3. Bagi kelompok umum:

    Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari,sedangkan untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat selama 14 hari.

photo
Insentif pembelian rumah baru - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement