REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya akan membuat demokrasi semakin mundur ke belakang. Ia mengatakan, masa jabatan presiden dua periode telah tegas diatur dalam pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Pentingnya pembatasan jabatan presiden adalah untuk menghindari adanya penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Syaikhu dalam pidatonya di acara penutupan rapat kerja nasional (Rakernas) PKS 2021, di Jakarta, Kamis (18/3).
Syaikhu mengungkapkan, adanya pembatasan dua periode adalah untuk memastikan bahwa kaderisasi kepemimpinan nasional berjalan dengan baik. Menurutnya rakyat harus diberikan pilihan calon-calon presiden baru yang akan memimpin Indonesia ke depan
"PKS meyakini bahwa negeri ini memiliki banyak stok pemimpin dan tokoh yang akseptabilitas dan punya kapasitas, punya kredibilitas, untuk memimpin bangsa ini ke depan," ujarnya.
Selama sepekan isu mengenai masa jabatan presiden tiga periode menggelinding di publik. Jokowi juga telah menegaskan dirinya tidak berniat menjadi presiden tiga periode.
"Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Senin (15/3).