REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengeklaim, telah memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat kasus unlawful killing. Kasus berdarah tersebut merupakan rangkaian peristiwa berdarah yang mengakibatkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Pasti sudah diperiksa, minggu kemarin sudah diperiksa. Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah," ujar Rusdi dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).
Hanya saja, Rusdi tidak membeberkan secara detail apa yang digali oleh penyidik dari tiga anggota Polri yang diduga melakukan unlawful killing terhadap empat dari enam Laskar FPI yang merenggang nyawa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Rusdi beralasan, hal itu merupakan materi dari pada penyidik Bareskrim Polri. "Itu (materi) penyidikan," kata Rusdi.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Dengan demikian laporan tersebut langsung dibuat penyidik. Hal itu berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada pelanggaran HAM terkait empat dari enam Laskar FPI yang ditembak hingga tewas oleh pihak kepolisian.
Kemudian Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing peristiwa berdarah KM 50 itu. Terus, hasil temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut direkomendasikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara tersebut.