Sabtu 20 Mar 2021 06:35 WIB

Legislator: Belajar Tatap Muka Harus Hati-hati

Saat ini di zona hijau hanya 56 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka. 

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) menerima laporan Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dari Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti (kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut  membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) menerima laporan Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dari Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti (kanan) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyambut baik rencana pemerintah untuk membuka kembali proses belajar-mengajar secara tatap muka. Meski demikian, proses pembelajaran tersebut tetap harus dilakukan dengan hati-hati mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.

Untuk itu, pihak penyelenggara pendidikan harus benar-benar memastikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jumlah siswa hingga pemberlakuan sistem shift harus tetap dilaksanakan.

"Yang harus dipahami masyarakat bahwa sebenarnya sudah sejak awal tahun ini Kemendikbud memperbolehkan sekolah tatap muka, semua tergantung pada pemerintah kabupaten/kota, sekolah yang bersangkutan, dan orang tua murid," kata Agustina, dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas rencananya akan dilakukan setelah pemerintah selesai memberikan vaksinasi kepada tenaga pendidikan. Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi X juga mendesak Kemendikbud untuk memastikan satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas supaya memiliki sarana dan prasarana yang dituntut sesuai protokol kesehatan khusus pandemi Covid-19, beserta sumber pembiayaannya.

Sejak awal tahun 2021, pembelajaran tatap muka secara terbatas sudah diperbolehkan. Namun, penyelenggaraannya dilakukan dengan berbagai prasyarat. Seperti, harus dilakukan pada daerah dengan zona hijau dan kuning, serta kewenangannya diberikan oleh Kemendikbud kepada pemerintah daerah masing-masing.

Adapun untuk daerah yang termasuk zona hijau dan kuning dari sebaran Covid-19 sudah diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Namun, hingga saat ini di zona hijau hanya 56 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka dan pada zona kuning baru 28 persen yang melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement