Senin 22 Mar 2021 17:56 WIB

Awal Muncul Sritex yang Diarahkan Juliari untuk Tas Bansos

PT Sritex mendapatkan order goody bag bansos dari Kemensos sekitar Juli 2020.

Red: Andri Saubani
Warga melihat tumpukan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat distribusi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melihat tumpukan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat distribusi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dian Fath Risalah

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengungkapkan proses PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi penyedia goody bag (tas) bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Hal itu diungkap Victorious saat bersaksi untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3).

Baca Juga

"Saat Maret 2020, saya kedatangan tamu pria dan wanita namanya Nugroho dan Tasya dari Sritex ke ruangan saya dan menyampaikan ingin ketemu Pak Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pak Pepen, dan saya konfirmasi ke beliau ternyata bersedia menemui lalu saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya," kata Victorious.

Victorious bersaksi untuk untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. Saat pertemuan terjadi, Victorious masih menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, sekaligus diangkat menjadi PPK Bansos Covid-19 dan PPK Reguler Direktorat PSKBS.