REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui banyak pihak swasta yang menghubungi dirinya secara langsung dan meminta untuk menjadi vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (22/3), Juliari dihadirkan sebagai saksi secara virtual.
Awalnya, Jaksa KPK Nur Aziz menanyakan kepada Juliari perihal berapa banyak pihak swasta yang menghubungi dirinya agar turut serta dilibatkan dalam penanganan Covid-19. Terutama terkait program bantuan sosial (bansos).
"Saya kan punya nomor handphone dari 1998, ada (pesan) yang masuk ke WhatsApp, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini," ucap Juliari.
Kepada Jaksa, Juliari mengaku tak mau mengurusi masalah permintaan para pengusaha tersebut. Ia mengklaim memerintahkan para pengusaha untuk mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Saya selalu menyampaikan (ke para perusahaan itu) silahkan datang ke Kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka," ujar Juliari.
Menurut Juliari permohonan permintaan untuk menggarap proyek Bansos adalah hal yang wajar. "Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silahkan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos," tutur Juliari.
"Apakah saudara mengetahui kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu secara detilnya. Namun memang banyak sekali pak (meminta menjadi vendor bansos). Mungkin karena dulu saya dari swasta," ucapnya.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.