Selasa 23 Mar 2021 11:32 WIB

HRS Tetap tak Mau Hadiri Sidang Online

HRS tetap menginginkan sidang secara langsung.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Suasana saling dorong antara Polwan dan pendukung HRS terjadi di depan Gerbang PN Jaktim, Selasa (23/3).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Suasana saling dorong antara Polwan dan pendukung HRS terjadi di depan Gerbang PN Jaktim, Selasa (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya kali ini tetap tak menghadiri sidang. Hanya menyerahkan pembacaan eksepsi kepada hakim.

"Karena sidang kan online. Kita cuma monitor apa hari ini (eksepsi) dibacakan oleh hakim atau tidak, gitu," ujarnya di depan Gerbang PN Jaktim, Selasa (23/3).

Baca Juga

Dirinya menegaskan, hingga kapan pun prinsip pihaknya tetap menginginkan sidang secara langsung. Mengingat risiko gangguan dan penjelasan yang tak sampai.

Menurutnya, apa yang digelar di Mabes Polri bukanlah pengadilan. "Kalaupun mau sidang dari jauh, HRS bisa sidang di PN Jaksel dan kita tetap di sini (PN Jaktim)" tambahnya.

Saran tersebut, kata dia, didasarkan pada kondisi terdakwa yang tetap berada di pengadilan. Mengingat kondisi di Mabes Polri disebutnya serba tidak mendukung.

"Ruang pengadilan harus memenuhi syarat," tambah Alamsyah.

Lanjutnya, meski sidang dibatasi dengan menghadiri HRS, kondisi sidang akan tetap kosong. Terlebih, ketika terdakwa berada di tengah jauh dari penasehat hukum, hakim dan Jaksa.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyatakan, kliennya tetap berpegang teguh pada pendirian untuk terus menolak sidang secara daring (online). Ia menyampaikan, HRS tak akan mau mengikuti sidang online.

"HRS dkk tetap akan tolak sidang online dan tidak mengakui sidang online," kata Aziz pada Republika.co.id, Senin (22/3).

Eksepsi yang tak disampaikan HRS dalam sidang daring justru tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu. "Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan" menjadi judul eksepsi HRS. Eksepsi setebal 66 halaman itu banyak mengutip ayat Alquran dan hadis

Aziz mengatakan, tersebarnya eksepsi merupakan upaya perlawanan HRS atas proses hukum yang dijalaninya. HRS menyatakan tak puas karena pengadilan sebagai bagian dari proses mencari keadilan justru jauh dari keadilan.

"Memang itu bentuk tanggapan kami atas dakwaan ngawur, pandir, dan zalim," ujar Aziz.

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement