REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.
"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan ketua badan legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas prioritas tahun 2021 dan apakah dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang, Selasa (23/3).
Dalam laporannya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa DPR telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Rinciannya, sebanyak 42 RUU diusulkan oleh dari komisi, fraksi, anggota dpr, dan masyarakat. Sebanyak 13 RUU diusulkan pemerintah, dan 6 RUU diusulkan DPD.
Namun dari 61 RUU tersebut, Supratman mengatakan Kemenkumham, Baleg, DPD, sepakat untuk menggunakan beberapa parameter terhadap usulan RUU yang dimasukkan prolegnas tahun 2021. Yaitu RUU yang tahap pembicaraan sudah masuk di tingkat I, kemudian RUU yang menunggu surat presiden, lalu RUU yang juga sudah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di baleg.