Selasa 23 Mar 2021 17:10 WIB

DPR Resmi Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

Total daftar prolegnas prioritas 2021 yaitu sebanyak 33 RUU. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Dalam rapat paripurna tersebut Badan Legislasi DPR memberikan laporan mengenai Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Dalam rapat paripurna tersebut Badan Legislasi DPR memberikan laporan mengenai Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-15  Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

"Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan ketua badan legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas prioritas tahun 2021 dan apakah dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang, Selasa (23/3).

Dalam laporannya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa DPR telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Rinciannya, sebanyak 42 RUU diusulkan oleh dari komisi, fraksi, anggota dpr, dan masyarakat. Sebanyak 13 RUU diusulkan pemerintah, dan 6 RUU diusulkan DPD.

Namun dari 61 RUU tersebut, Supratman mengatakan Kemenkumham, Baleg, DPD, sepakat untuk menggunakan beberapa parameter terhadap usulan RUU yang dimasukkan prolegnas tahun 2021. Yaitu RUU yang tahap pembicaraan sudah masuk di tingkat I, kemudian RUU yang menunggu surat presiden, lalu RUU yang juga sudah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di baleg.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement