REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sucinya benda yang dipakai untuk sholat menjadi salah satu syarat sahnya ibadah tersebut. Jika benda itu masih terkena najis, selama belum dibersihkan, berpengaruh pada syarat sah sholat.
Muncul pertanyan, bagaimana hukumnya kotoran nyamuk yang menempel di kopiah atau baju. Boleh atau tidak dipakai dalam sholat?
Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan salah satu Syuriah PCNU Jombang, Jawa Timur, KH M Sholeh. Dalam paparannya, sebagaimana dikutip Republika.co.id, dia menjelaskan tentang hukum kotoran nyamuk yang mengenai baju.
Dia menukilkan sejumlah referensi antara lain dalam kitab Fath al-Mu'in. Dalam kitab itu, dia dijelaskan sebagai berikut: وعَن ونيم ذبَاب أيْ ويُعفَى عنْ ونيم ذبَاب “Dan diampuni kotoran lalat (dan sejenisnya, termasuk nyamuk).”
“Nah, dengan demikian silakan baju atau kopiah yang ada kotoran nyamuknya dipakai sholat,” kata dia.
Namun bagaimana hukum bangkai lalat, nyamuk dan laron yang terkantongi di saku karena tidak tahu, tahu-tahu setelah salam? Menurut Kiai Sholeh, dalam masalah ini ada dua pendapat:
Pertama, bangkai tersebut tidak (ma'fu) diampuni dalam sholat, sehingga sholatnya wajib diulang. Kedua, bangkai tersebut (dima'fu) diampuni dalam sholat, sehingga sholatnya tidak wajib diulang, sebagaimana fatwa Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Syekh Ibnu Imad. “Adapun darah nyamuk itu diampuni dalam sholat,” ujar Kiai Sholeh menambahkan.