REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Atas putusan tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta seluruh kader Demokrat untuk tetap rendah hati.
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Atas pernyataan Pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," kata AHY dalam siaran persnya, Rabu (31/3).
AHY menuturkan, bahwa beberapa menit yang lalu, pihaknya telah mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat. Pemerintah, kata dia, dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, bahwa permohonan pihak KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, ditolak.
"Ditolak karena gagal melengkapi berkas adminsitrasi yang dipersyaratkan, sesuai
dengan batas waktu yang telah diberikan; salah satunya adalah tidak menyertakan Surat Mandat dari para Ketua DPD," kata AHY.
"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo," tambah AHY.
Menurutnya, Jokowi telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional.