REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal. Adapun komitmen itu merupakan tanggapan pemerintah atas banyaknya sengketa merek yang khususnya melibatkan merek-merek terkenal yang sampai ke Pengadilan Niaga.
Konsultan Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang juga mantan Dirjen HKI, Kemenkumham, Andy N Sommeng, mengatakan komitmen pemerintah dalam melindungi merek terkenal telah diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Dia mengatakan dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. “Ini adalah merupakan bukti bahwa rezim hukum merek di Indonesia melindungi merek terkenal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/3).
Selanjutnya, untuk mendukung perlindungan atas merek terkenal, pemerintah juga telah membuat kriteria merek terkenal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek Terkenal (Permenkumham 67/2016) yang mengadopsi ketentuan internasional World Intellectual Property Organizations/ WIPO).
Berdasarkan Permenkumham 67/2016, kriteria merek terkenal itu antara lain dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut bidang usaha yang bersangkutan, volume penjualan barang dan atau jasa, pangsa pasar yang dikuasai, durasi penggunaan merek, pendaftaran merek di beberapa negara serta keberhasilan penegakan hukum bidang merek.