Jumat 02 Apr 2021 01:10 WIB

Penjelasan Praktisi Mengapa Perlindungan Merek Penting   

Perlindungan merek upaya menjaga hak intelektualitas

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Perlindungan merek upaya menjaga hak intelektualitas. Ilustrasi barang bermerek
Foto: Wilda Fizriyani/Republika
Perlindungan merek upaya menjaga hak intelektualitas. Ilustrasi barang bermerek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal. Adapun komitmen itu merupakan tanggapan pemerintah atas banyaknya sengketa merek yang khususnya melibatkan merek-merek terkenal yang sampai ke Pengadilan Niaga.  

Konsultan Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang juga mantan Dirjen HKI, Kemenkumham, Andy N Sommeng, mengatakan komitmen pemerintah dalam melindungi merek terkenal telah diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek  dan Indikasi Geografis (UU Merek).  

Baca Juga

Dia mengatakan dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. “Ini adalah merupakan bukti bahwa rezim hukum merek di Indonesia melindungi merek terkenal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/3). 

Selanjutnya, untuk mendukung perlindungan atas merek terkenal, pemerintah juga telah membuat kriteria merek terkenal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek Terkenal (Permenkumham 67/2016) yang mengadopsi ketentuan internasional World Intellectual Property Organizations/ WIPO). 

Berdasarkan Permenkumham 67/2016, kriteria merek terkenal itu antara lain dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut bidang usaha yang bersangkutan, volume penjualan barang dan atau jasa, pangsa pasar yang dikuasai, durasi penggunaan merek, pendaftaran merek di beberapa negara serta keberhasilan penegakan hukum bidang merek.  

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement