REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka terduga pelaku korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim (SN). Hal tersebut menyusul telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara BLBI.
"Iya karena sudah dihentikan maka status bukan tersangka lagi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta pada Sabtu (3/4).
Pencabutan serupa kemungkinan juga akan dilakukan terhadap istri Sjamsul, Itjih Nursalim (ISN). Kendati, Ali mengatakan, proses tersebut tentu tidak bisa sembarangan dilakukan mengingat ada mekanisme tertentu yang harus dilakukan. "Namun perlu mekanisme administratifnya, dan KPK akan lakukan," kata Ali lagi.
Seperti Diketahui, KPK sempat menetapkan Sjamsul sebagai DPO pada Agustus 2019 lalu. Penetapan ini dilakukan lantaran Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, mangkir setelah dua kalu dipanggil penyidik pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019 lalu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.