Senin 05 Apr 2021 02:15 WIB

Polisi UEA Tangkap Penyebar Video Wanita Telanjang di Balkon

Masyarakat dapat dipenjara karena komentar atau video di internet.

Rep: Lintar Satria/AP/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi UEA Tangkap Penyebar Video Wanita Telanjang di Balkon (ilustrasi).
Foto: Republika
Polisi UEA Tangkap Penyebar Video Wanita Telanjang di Balkon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DUBAI -- Polisi Uni Emirat Arab (UEA) menangkap sekelompok orang atas pasal tindakan tidak senonoh. Mereka ditangkap atas kasus video yang memperlihatkan beberapa perempuan berpose telanjang di balkon di Kota Dubai.

Pihak berwenang para pelaku melanggar undang-undang kesusilaan di muka umum UEA. Seperti telanjang dan 'perilaku cabul' lainnya. Hukumannya denda 5.000 dirham atau 1.360 dolar AS dan penjara lima bulan.

Berdasarkan hukum syariah UEA pelaku penyebar materi pornografi dapat dihukum penjara dan denda. Sabtu (3/4) malam muncul video dan foto lusinan perempuan telanjang berbaris di sebuah balkon di pemukiman kelas atas di Dubai. Video itu menyebar di media sosial.

Video tersebut mengejutkan masyarakat UEA yang konservatif dimana ciuman di tempat umum atau minum alkohol tanpa izin dapat membuat seseorang dipenjara. Surat kabar yang dekat dengan pemerintah The National melaporkan video itu merupakan 'aksi publisitas' tanpa menjelaskannya lebih lanjut.

Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap atas video 'tidak senonoh' telah diserahkan ke jaksa umum. "Ini perilaku yang tak dapat diterima, tidak mencerminkan nilai-nilai dan etika masyarakat Emirat," kata polisi dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Irish Examiner, Ahad (4/4).

Dibandingkan negara-negara tetangganya di Timur Tengah, UEA cukup liberal di beberapa sisi. Tapi memiliki hukum yang ketat mengenai mengungkapkan ekspresi. Masyarakat dapat dipenjara karena komentar atau video di internet.

Perusahaan telekomunikasi yang saham mayoritasnya dimiliki pemerintah memblokir akses ke situs-situs pornografi besar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement