Senin 05 Apr 2021 20:44 WIB

Vonis Djoko Tjandra, Jampidsus: Nggak Terlalu Jauh

PN Tipikor Jakarta memvonis Djoko Tjandra selama 4,5 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menilai vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk Djoko Tjandra sudah sesuai. Bahkan, kata Ali, mengacu tuntutan, hukuman tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut dikerangkeng selama 'hanya' empat tahun.

Nggak apa-apa dong. Berarti dia (hukuman), nggak terlalu jauh (dari tuntutan),” kata Ali, saat ditemui di Gedung Pidan Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Senin (5/4).

Namun, kata Ali, vonis hakim itu bisa saja berubah di tingkat penghakiman lanjutan jika Djoko Tjandra mengajukan upaya hukum, banding, maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Ya dia (Djoko Tjandra) punya hak. Kita tunggu. Nanti pasti akan ada reaksi, seperti apa kita akan sikapi,” ujar Ali menambahkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta memvonis Djoko Tjandra selama 4,5 tahun penjara. Vonis itu lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa. Hukuman tersebut sebetulnya akumulasi dari tuntutan jaksa atas dua perkara terpisah terkait Djoko Tjandra. Perkara pertama, menyangkut soal suap, dan gratifikasi senilai Rp 7,5 miliar dalam pengaturan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan politikus Nasdem Andi Irfan.

Terkait kasus tersebut, Pinangki divonis 10 tahun penjara. Sementara Andi Irfan, dipenjara selama 6 tahun. Kasus kedua Djoko Tjandra, yakni menyangkut perkara suap dan gratifikasi miliaran rupiah kepada sejumlah petinggi Polri untuk penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buronan interpol. Terkait kasus itu, majelis hakim memvonis mantan kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kakorwas Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dengan pidana penjara masing-masing 4 dan 3,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement