Selasa 06 Apr 2021 04:51 WIB

Kejagung Tunggu Langkah Hukum Djoko Tjandra Usai Vonis

Menurut Ali, vonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta sudah sesuai.

Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan akan menyikapi apapun reaksi atau langkah hukum yang diambil oleh Djoko Tjandra setelah divonis 4,5 tahun karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat. "Kami tunggu, pasti nanti kalau reaksi Djoko Tjandra seperti apa kami sikapi. Tetapi intinya, supaya jaksa tidak kehilangan hak untuk kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/4) malam.

Menurut Ali, vonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan sudah sesuai, terlebih putusan hakim lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa. Terkait apakah ada pengembangan perkara atau tersangka lain usai vonis Djoko Tjandra, Ali mengatakan menyerahkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Menurut Ali, penyidikan perkara tersebut sudah selesai setelah vonis dibacakan."Memang yang disebutkan dalam putusan itu ada (keterlibatan-red) orang lain? makanya yang dikembangkan apanya. Kalau misalnya KPK mau kembangkan apa yang dilaporkan MAKI ya silakan," kata Ali.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti terkait identitas rinci 'king maker' dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko Tjandra terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.