Rabu 07 Apr 2021 10:22 WIB

Penembak FPI tak Ditahan, Adrianus: Tak Usah Dipersoalkan

Pakar menilai keputusan penahanan adalah wewenang penyidik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Adrianus Eliasta Meliala (kanan)
Foto: Abdan Syakura_Republika
Adrianus Eliasta Meliala (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Adrianus Meliala menilai tak perlu dipermasalahkan belum ditahannya tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, keputusan ditahan atau tidaknya tersangka adalah keputusan penyidik.

"Walau tidak biasa, sebaiknya tidak usah mempersoalkan perihal ditahan atau tidak," kata Adrianus kepada Republika.co.id, Rabu (7/4).

Baca Juga

Adrinus menilai perlakuan tak biasa terhadap para tersangka sebaiknya tidak perlu dipikirkan berlarut-larut. Sebab, menurut dia, opini di masing-masing lembaga penegak hukum bisa berbeda 

"Karena begitu berkas masuk ke kejaksaan, opini jaksa dan pengadilan bisa berbeda. Kemungkinan bisa lebih objektif dibanding saat berkas masih di polisi," ujar Adrianus.

Selain itu, Adrianus menganalisis kesalahan yang dijatuhkan pada ketiga anggota kepolisian dalam kasus penembakan laskar FPI. Menurutnya, jerat pada para tersangka bukan pelanggaran HAM berat sebagaimana digaungkan kubu dan simpatisan Habib Rizieq Shihab.

"Tiga orang ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran HAM yang pada dasarnya adalah pidana, dalam hal ini adalah penghilangan nyawa orang lain. Jadi, bukan pelanggaran HAM berat," ucap Adrianus.

Baca juga : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus RS UMMI

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya empat Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya, tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu di antaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Untuk salah satu tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu, penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. Adapun dua tersangka tersisa belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran HAM tersebut, polisi mengeklaim memiliki pertimbangan sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement