REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Zainur Mahsir Ramadhan, Febrianto Adi Saputro
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kemungkinan besar akan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama. Harusnya ditolak," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr.Freddy Harris saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/4).
Apalagi, kata dia, Partai Demokrat sudah memiliki merek dan persis seperti yang diajukan oleh presiden keenam RI. Terkait dengan pengajuan merek partai berlambang mercy atas nama pribadi SBY, Freddy mengatakan hal itu memang tidak ada masalah. Namun, persoalannya terletak pada merek partai yang sudah ada bukan perkara nama pribadi atau bukan.
Sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi. Pengajuan Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan era Presiden Megawati tersebut merupakan kali pertama terjadi.
"Tidak ada, biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai," ujarnya.
Pendaftaran atau pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dilakukan pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online). Pengajuan merek partai yang didirikan pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumhampada tanggal 27 Agustus 2003 akan diproses selama 3 bulan ke depan.
Setelah itu, selanjutnya akan diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan. Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama pemilik Dr.Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat Puri Cikeas Indah nomor 2 RT 001 RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Nagrak.
Kepala Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra tak menampik upaya mempatenkan Partai Demokrat oleh SBY. Namun demikian, dia mengaku belum bisa mengomentari upaya dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
"Belum ada yang bisa (dikomentari) terkait ini," ujar dia kepada Republika, Senin (12/4).
Penjelasan lebih panjang disampaikan oleh anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan. Ia menilai langkah tersebut sudah benar.
"Langkah Pak SBY mendaftarkannya sebagai hak paten adalah sudah benar dan harus dilakukan," kata Syarief.
Syarief menegaskan bahwa SBY merupakan penggagas sekaligus pendiri Partai Demokrat sekalipun tidak terdaftar namanya. Mulai dari nama, lambang dan artinya, ideologi partai, lagu mars hingga hymne Partai Demokrat diciptakan oleh SBY.
Syarief menyebut pendiri yang terdaftar tidak tahu apa-apa tentang proses gagasan pendirian Partai Demokrat. "Mereka hanya untuk mengikuti syarat pendirian dan jumlah nama yang 99 orang pendiri diambil dari ulang tahun SBY 9 September," ujarnya.
Syarief juga menanggapi adanya surat terbuka atas nama Wisnu Herryanto Krestowo yang mengaku sebagai pencipta lambang Partai Demokrat. Ia mengatakan tujuan SBY mendaftarkan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengaku-ngaku sebagai pembuat lambang Partai Demokrat.
"Justru untuk menepis klaim seperti itu dan mungkin makin banyak nantinya," ucap wakil ketua MPR itu.