Selasa 13 Apr 2021 19:47 WIB

BI Catat Restrukturisasi Kredit di NTT Capai Rp 4,7 Triliun

Mayoritas restrukturisasi kredit ini dilakukan pelaku usaha di sektor perdagangan

Red: Gita Amanda
Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat restrukturisasi kredit kepada debitur lembaga jasa keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19 di provinsi setempat telah mencapai senilai Rp 4,7 triliun kepada 59.574 debitur.
Foto: Prayogi/Republika
Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat restrukturisasi kredit kepada debitur lembaga jasa keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19 di provinsi setempat telah mencapai senilai Rp 4,7 triliun kepada 59.574 debitur.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat restrukturisasi kredit kepada debitur lembaga jasa keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19 di provinsi setempat telah mencapai senilai Rp 4,7 triliun kepada 59.574 debitur.

"Mayoritas restrukturisasi kredit ini dilakukan pelaku usaha di sektor perdagangan dengan kontribusi sebesar 65,1 persen," kata Kepala Perwakilan BI NTT I Nyoman Ariawan Atmaja di Kupang, Selasa (13/4).

Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan realisasi program restrukturisasi kredit untuk pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19 di NTT. Restruktursiasi kredit senilai Rp 4,7 triliun ini, lanjut dia terealisasi selama Maret 2020 hingga Maret 2021 melalui lembaga jasa keuangan di provinsi setempat.

Ia mengatakan di sisi lain risiko kredit usaha di NTT tercatat masih tinggi, tercermin dari risiko kredit modal kerja dan investasi yang melonjak sejak pandemi Covid-19 ke level 34,69 persen dan 58,93 persen. Secara sektoral, lanjut Ariawan tingkat risiko kredit di sektor akamodasi makan minum, perdagangan, dan konstruksi masih berada pada level yang tinggi di atas 30 persen.